Pelaksanaan Undang -Und ang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa; 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang
Usaha Milik Desa; 8. perbub no 15 tentang pengelolaan keuangan desa. 9. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa. DENGAN PERSETUJUAN BERSAMA KEPALA DESA DAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DESA TEGALARUM TENTANG

menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) dipandang perlu membentuk tim inventarisasi aset BKD; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud. pada huruf a perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa. Baron tentang Pembentukan Tim Inventarisasi Aset BKD. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa; “doc yd 2012” *Catatan : Perdes dan Kelengkapan yang lainnya hanya contoh, bisa ditambah dan dikurangi sesuai situasi dan kondisi di desa besangkutan. aset Desa. Kebijakan tentang Pengelolaan Aset Desa sebagaimana telah diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, dimana dalam Pasal 28 ayat (2) menyatakan perlu disusun Pedoman Umum Kodefikasi Aset Desa, agar penatausahaan Aset Desa yang meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan kekayaan .
  • fzbm6g2erc.pages.dev/175
  • fzbm6g2erc.pages.dev/97
  • fzbm6g2erc.pages.dev/435
  • fzbm6g2erc.pages.dev/257
  • fzbm6g2erc.pages.dev/397
  • fzbm6g2erc.pages.dev/165
  • fzbm6g2erc.pages.dev/339
  • fzbm6g2erc.pages.dev/279
  • contoh perdes tentang aset desa doc