Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV. Pada awalnya gaji ke-13 diberikan kepada para PNS menjelang masa pendaftaran/ajaran baru anak sekolah.

"Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja," ujar Presiden Jokowi seperti yang dikutip

"Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja," kata Jokowi.

Penerima Gaji ke-13Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023, penerima gaji ke-13 PNS adalah: PNS dan calon PNS (CPNS). Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Prajurit TNI. Anggota Polri. Pejabat negara. Pensiunan. Penerima pensiun. Penerima tunjangan bersifat pensiun. Penerima tunjangan pokok.

Pemerintah segera mencairkan gaji ke-13 PNS dan pensiunan mulai 1 Juni 2022. Kepastian itu disampaikan oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Tri Budhianto. "Pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan mulai tanggal 1 Juli," ungkapya seperti dikutip detikFinance, Selasa (21/6/2022). (Liputan6.com/Triyasni) Liputan6.com, Jakarta Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2023 tentang pembayaran THR dan Gaji ke-13 ASN. Dalam aturan tersebut, gaji ke-13 PNS bakal cair pada Juni 2023. Lantas, berapa besaran gaji ke-13 PNS yang akan cair?
Maka itu penting sekali untuk setiap golongan I, II, III dan IV mengetahui berapa besaran upah yang akan diterimanya di tahun depan. Untuk gaji pensiunan PNS sendiri terakhir merasa kenaikan gaji di tahun 2019 silam. Lebih lengkap, simak daftar rencana gaji pensiunan PNS 2024 per golongan I, II, III dan IV dibawah ini.
Pencairan gaji ke-13 PNS dijadwalkan pada Juli mendatang. Dalam pasal 12 ayat 1 PP no 16 tahun 2022, dijelaskan gaji ke-13 paling cepat akan dibayar pada bulan Juli. "Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli," bunyi pasal 12 ayat 1 dikutip detikcom. Lalu berapa gaji ke-13 yang diterima oleh PNS ? Gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri didasarkan pada PP Nomor 15 Tahun 2023. Pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta akan menerima gaji ke-13 pada Senin (11/7), (ilustrasi) REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mulai membayarkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Senin (5/6/2023). .
  • fzbm6g2erc.pages.dev/146
  • fzbm6g2erc.pages.dev/139
  • fzbm6g2erc.pages.dev/325
  • fzbm6g2erc.pages.dev/366
  • fzbm6g2erc.pages.dev/382
  • fzbm6g2erc.pages.dev/50
  • fzbm6g2erc.pages.dev/244
  • fzbm6g2erc.pages.dev/135
  • berapa gaji ke 13 pns